Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kukar Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

img

Bupati Kukar saat menyerahkan  Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD Kukar. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna, Senin (29/6/2026).

 

Penyampaian dokumen tersebut mendapat apresiasi dari DPRD, namun sekaligus disertai harapan agar penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang lebih disesuaikan dengan kemampuan riil pendapatan daerah.

 

Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

 

Selain memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, pembahasan dokumen tersebut juga menjadi dasar sebelum DPRD bersama pemerintah daerah membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 serta APBD Perubahan Tahun 2026.

 

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.

 

Menurutnya, laporan yang diajukan kepada DPRD menjadi gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

 

Ia menerangkan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

Seluruh laporan tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

 

Dari hasil pemeriksaan itu, Pemkab Kukar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

 

Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kualitas penyajian laporan keuangan daerah terus terjaga sesuai standar akuntansi pemerintahan.

 

Namun, ia menegaskan opini tersebut bukan alasan untuk berpuas diri karena masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.

 

"Hasil audit BPK masih memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Karena itu pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset serta melakukan pemulihan terhadap temuan yang berdampak pada kerugian daerah," jelasnya.

 

Dalam pemaparannya, Aulia menyebut realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp9,56 triliun atau 85,48 persen dari target sebesar Rp11,18 triliun.

 

Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp9,39 triliun atau 82,73 persen dari pagu anggaran Rp11,35 triliun.

 

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp5,55 triliun, belanja modal Rp2,74 triliun, dan belanja transfer Rp1,10 triliun.

 

Dari jumlah belanja transfer itu, lebih dari Rp1,06 triliun disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

 

Selain itu, pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp165,94 miliar, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp335,59 miliar.

 

Ia menjelaskan sebagian SiLPA tersebut berasal dari dana yang telah memiliki peruntukan khusus dari pemerintah pusat sehingga penggunaannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan.

 

Aulia menjelaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui APBD 2025 disusun melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa hingga Kabupaten.

 

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sehingga segera memperoleh persetujuan bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

"Hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan serta tepat sasaran bagi masyarakat Kutai Kartanegara," ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan yang sangat penting karena menjadi syarat sebelum DPRD memasuki pembahasan agenda penganggaran berikutnya.

 

"Tadi itu adalah penyampaian nota Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Itu merupakan pintu masuk untuk membahas KUA-PPAS Tahun 2027, kemudian APBD Perubahan Tahun 2026. Jadi KUA-PPAS tersebut bisa kita bahas kalau sudah ada pertanggungjawaban APBD Tahun 2025," kata dia.

 

Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban setelah melalui proses audit BPK.

 

Namun, kata dia, DPRD tetap akan mencermati berbagai catatan yang masih menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan tersebut.

 

Menurut Ahmad Yani, rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang.

 

Ia juga menyoroti perlunya penyusunan APBD yang lebih realistis agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara target pendapatan dengan realisasinya.

"Ke depan kita pastikan perencanaannya harus sesuai dengan kemampuan anggaran. Berapa pun pendapatan daerah yang bisa dianggarkan dalam APBD, ya sebesar itu juga yang dibelanjakan. Jangan lagi terlalu jomplang antara rencana APBD dengan realisasi pendapatannya. Kalau kemampuan daerah Rp7 triliun atau Rp8 triliun, belanjanya juga harus disesuaikan dengan kemampuan itu. Jangan lebih besar daripada tiang," pungkasnya. (Kriz)